Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Personel Dirkrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan pungutan liar (pungli) di Kantor Dinas Kebersihan Kota Medan, Jalan Swadaya, Jumat (18/11/2016).
Penggeledahan pada Jumat (18/11) merupakan pengembangan dari penangkapan tiga petugas Dinas Kebersihan di SPBU Jalan TB Simatupang.
Tiga pegawai Dinas Kebersihan yang pertama ditangkap adalah Kamil Hasan, Johannes dan Hendra. Setelah menjalani pemeriksaan, Polda Sumut kembali mengamankan lima orang.
Adapun lima pegawai yang diamankan, Jumat siang dari Kantor Dinas Kebersihan. Seperti Kabid Operasional Habib Fadillah, Kabid Retribusi Sampah, Ardhani, dan M Makrof Siregar, Koordinator Pembagi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Polisi juga mengamankan, Ihwansyah (staf Pejabat Pembuat Komitmen), Leman, petugas SPBU Pinang Baris, Jalan TB Simatupang.
Delapan orang tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan pungli. Mereka diduga menjual voucher bahan bakar minyak truk pengangkut sampah ke SPBU ataupun masyarakat umum. (*)