News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketika Lapas Tarakan Over Kapasitas, Tahanan di Malinau Dititipkan di Sel Polsek

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, MALINAU - Sebagai daerah baru Kabupaten Malinau belum memiliki lembaga pemasyarakatan. Akhirnya tahanan yang dieksekusi jaksa ke Lapas Kelas II Tarakan kerap ditolak.

Persoalannya cukup klise, Lapas Kelas II Tarakan saja sudah over kapasitas menampung 1000 tahanan, sementara jumlah ideal seharusnya adalah 200 tahanan.

Mengantisipasi membludaknya tahanan di Rumah Tahanan Polres Malinau, Kapolres AKBP Wiwin Firta YAP, memerintahkan anggota menitipkan tahanan di Polsek Malinau Barat, Polsek Malinau Utara dan Polsek Malinau Kota. Semuanya berada di Kabupaten Malinau.

"Beberapa waktu lalu, kita menitipkan tahanan sampai di Mentarang. Tapi, karena jarak jauh, kita pindahkan di tahanan Polsek yang dekat dengan Polres Malinau," ungkap Wiwin kepada Tribun Kaltim beberapa waktu lalu.

"Sebelumnya, ada empat sel polsek yang kita gunakan untuk menitip tahanan. Tapi sekarang hanya tinggal tiga sel tahanan," ia menambahkan.

Baca: Tahanan di Malinau Kerap Tak Tertampung di Lapas Tarakan, Begini Alasannya

Baca: Penumpang Santai Satu Kapal dengan Tahanan yang Hendak Dieksekusi

Baca: 12 Tahun Kapal Cepat Haji Ipong Dipakai untuk Eksekusi Tahanan ke Lapas Tarakan

Baca: Lahan Sudah Ada, Kemenkumham Tak Kunjung Bangun Lapas Malinau

Saat ini Rutan Polres Malinau menampung 78 tahanan. Polres Malinau memiliki delapan ruang sel terdiri dari tiga kelas, yakni satu sel besar, dua sel sedang dan lima sel kecil dengan kapasitas seluruhnya 35 tahanan. Kini sudah terisi 78 tahanan.

Sesuai aturan, sel besar bisa diisi 10 orang, tapi sekarang diisi 20 orang. Sel sedang lima orang, kini terisi sampai 10 orang. Sedangkan sel kecil, harusnya tiga orang. Namun, sekarang sedang direnovasi.

Menurut Wiwin, Rutan Polres Malinau bukan hanya diisi tahanan polisi saja, melainkan ada empat tahanan Lapas dan 46 orang tahanan kejaksaan.

"Terkadang, semua tahanan yang sudah putus hukuman dikembalikan ke Polres lagi. Kita tidak punya lapas. Jadi, terpaksa kita tampung di Rutan Polres dulu sebelum akhirnya dieksekusi ke Lapas Tarakan. Itulah mengapa, Rutan Polres Malinau overkapasitas," jelas dia.

Mengantisipasi penumpukan, Wiwin telah memerintahkan anggotanya segera menyelesaikan berkas perkara untuk kemudian dapat segera diputuskan hukumannya oleh pengadilan. Jika terlambat, tahanan akan menumpuk.


Kapolres Malinau AKBP Wiwin Firta YAP. DOKUMENTASI TRIBUN KALTIM

Wiwin menargetkan, penyelesaian renovasi tiga ruang sel besar di Rutan Polres Malinau dapat diselesaikan November tahun ini. Mengingat, kuantitas tahanan di Malinau semakin hari semakin banyak.

"Kami bersyukur, mendapatkan dana hibah dari Pemkab Malinau Rp 200 juta untuk renovasi Rutan Polres Malinau. Pengerjaan yang kami lakukan, adalah memperbaiki ruangan sel beserta interiornya, sanitasi, teralis, mandi cuci kakus dan atap sel," terang dia.

Mengingat ekskusi tahanan dari Malinau ke Tarakan melalui laut, anggota kepolisian dan kejaksaan yang bertugas sebagai eksekutor tahanan diminta waspada.

Begitu pula, dengan pengawalan dan penjagaan tahanan dari lokasi penitipan tahanan sampai di Lapas Tarakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Yudi Triadi, mengungkapkan eksekusi tahanan dari Malinau ke Lapas Tarakan sangat berbahaya.

Saat melakukan eksekusi tahanan tersebut kejaksaan harus melewati beberapa jalur transportasi, yakni darat dan air.

Selama kurang lebih empat jam perjalanan harus kita lalui saat melakukan eksekusi tahanan. Paling lama waktu perjalanan, saat kita melalui jalur air.

Menjadi semakin berbahaya lagi, kapal cepat yang digunakan Kejari Malinau untuk mengeksekusi tahanan juga digunakan penumpang umum menuju Tarakan.

Sebenarnya Kejari Malinau memiliki kapal cepat khusus mengeksekusi tahanan ke Tarakan. Hanya biaya mengeksekusi tahanan ke Tarakan sangat mahal ketika menggunakan perahu cepat. Sekali berangkat ke Tarakan harus mengeluarkan kocek Rp 12 juta.

Ditinjau dari segi keamanan dalam perjalanan, Yudi mengungkapkan, speed boat Kejari Malinau memiliki tingkat pengamanan yang cukup. Di dalam perahu cepat memiliki ruang sel untuk tahanan.

"Kita pernah mengeksekusi 16 tahanan. Setiap dua tahanan, kita meminta pengawalan 1 polisi. Artinya, ada delapan orang polisi mengamankan tahanan tersebut. Setiap bulan, paling sedikit kita mengeksekusi 8 tahanan," ungkap dia.

Setiap tahanan Kejari Malinau diberikan biaya Rp 200 ribu untuk eksekusinya. Biaya tersebut sangat kecil untuk eksekusi tahanan hingga ke Lapas Tarakan. Pembelian tiket perahu cepat Malinau-Tarakan saja sudah Rp 250 ribu. (TRIBUN KALTIM)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini