Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jabar baru menerima 18 rekomendasi upah minimum kota/kabupaten (UMK) menjelang batas akhir waktu pengumpulan, Senin (21/11/2016).
Pemprov Jabar masih memberikan kesempatan kepada 10 kota kabupaten lainnya itu sampai Senn (21/11/2016) pukul 24.00 WIB.
"Tunggu saja. Akan kami tunggu," kata Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, kepada wartawan usai menghadiri kegiatan Hari Angklung 2016 di Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Minggu (20/11/2016).
Menurut Aher, pemerintah kota kabupaten akan mendapatkan sanksi jika tak segera menyerahkan rekomendasi UMK hingga batas waktu yang ditentukan.
Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang sudah diterima setiap pemerintah kota kabupaten.
"Nanti yang memberikan sanksi kemendagri, bukan pemprov," kata Aher.
Aher mengatakan, rekomendasi UMK di setiap kota/kabupaten harus naik sebesar 8,25 persen. Sebab, hal itu sesuai dengan penghitungan yang berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015.
Menurutnya, penetapan UMK tak bisa lepas dari aturan tersebut.
"Kalau sekarang diikat PP 78 tahun 2015 yang kenaikan upah itu didasari dua hal, yaitu, inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Aher.
Aher mengaku, pihaknya menerima aspirasi serikat pekerja dan buruh yang menolak kenaikan UMP yang telah ditetapkan. Sebab pihaknya harus patuh sehingga tak bisa menaikan upah di luar ketentuan.
"Silakan unjuk rasa dan lakukan dengan damai, nanti aspirasi itu akan kami sampaikan ke pemerintah pusat," kata Aher. (cis)