Naik pitam, Agus yang datang bersama empat rekannya ini langsung membawa David dan Adi ke bagian belakan SPBU Balongbendo.
Keempat rekan Agus juga ikut menganiaya korban. Bahkan, seseorang yang bernama Ruli Kurniawan dan mengaku sebagai pengacara juga memukul dan menodongkan serta mengancam akan menembakan senjata airsoft gun jenis revolver kepada kedua korban.
"Kedua korban langsung dianiaya di tempat ini. Korban mengalami luka memar sekujur tubuh dan luka bocor di bagian kepala," ujar Anwar.
Agus CS langsung meninggalkan kedua korban dalam keadaan lemas. Tak terima, kedua korban melaporkan penganiayaan tersebut hingga akhirnya petugas berhasil menangkap Agus dan Ruli seminggu lalu.
Anwar menyatakan masih mendalami kasus ini, terutama tiga tersangka lain yang ikut menganiaya. Untuk Agus dan Ruli, keduanya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Yang memberatkan tersangka itu kepemilikan dua senjata airsoft gun tanpa dokumen. Bahkan, kedua senjata itu sempat ditodongkan ke korban dan mengancam akan menembakannya," ujar Anwar.