Laporan wartawan TribunKaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Bermodal dokumen dan identitas palsu, tiga polisi gadungan sukses menguras pundi-pundi rupiah korbannya.
Mereka mengaku sebagai anggota tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mabes Polri.
Aksi penipuan dan pemerasan yang dilakukan Ahmad Azhari (45), Yokub Alkaf (59), dan Lagoro (59) harus terhenti, Minggu (27/11/2016) siang.
Petugas Polsek Balikpapan Utara mengamankan mereka di Jalan Inpres IV Muara Rapak, Balikpapan Utara.
"Pengungkapan bermula saat salah satu korban melapor ke Polsek telah diperas oleh polisi gadungan itu hingga tiga kali," kata Kapolsek Balikpapan Utara AKP Sopyan melalui Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu D Suharto.
Dari pengakuan korban, ketiga polisi gadungan tersebut mendatangi warung miliknya.
Mereka menuduh warung tersebut sebagai tempat praktek togel.
"Mereka mengaku berpangkat Kompol, lalu mau bertugas ke Tarakan dan meminta uang kepada warung dan mengancam pemilik warung yang mantan penjual togel, masih bisa diproses hukum," kata Suharto.
Ketiganya melakukan pemerasan pada Sabtu (26/11/2016) sebesar Rp 250 ribu, selanjutnya Minggu (27/11/2016) pagi meminta lagi uang sebanyak Rp 400 ribu.
"Karena pemilik warung tersebut ketakutan dan dianggap meresahkan para pengunjung, ia lalu melapor ke pihak berwajib. Kami langsung melakukan penyelidikan, setelah sampai di TKP, mereka yang kami curigai langsung kami bawa ke Polsek," paparnya.
Benar saja, saat sampai di Mapolsek Balikpapan Utara mereka tak bisa berkutik di hadapan petugas kepolisian yang asli.
Parahnya lagi, salah satu dari mereka juga mengaku sebagai awak media.
Ketiganya mengakui bahwa seluruh dokumen dan identitas yang mereka bawa adalah palsu.
Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 300 ribu, lencana LPPN-RI, 3 unit HP Nokia, 2 Unit HP Samsung, Surat Perintah Tugas Khusus atas nama Habib Yakub Al-Kaf, Surat Tugas Peliputan Pers atas nama Yakub Alkaf, Kartu Anggota SPRI atas nama Lagoro.
Juga jartu Pers BNN, dompet bewarna coklat, 3 buah dompet warna hitam yang berlogo Istana Kepresidenan Republik Indonesia, Lencana JPKP (Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan), Kartu kode etik dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan KTP ketiga tersangka.
"Ketiganya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya. Jika ada warga yang merasa diperas atau ditipu silakan lapor ke polisi," katanya.