Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, SEKADAU - Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Sekadau, Stefanus mengungkapkan, realisasi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) kini sudah hampir mencapai 100 persen yakni Rp 19 miliar.
Sementara jumlah yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam APBD tahun 2016 sebesar Rp 20 miliar.
"Yang jelas yang sudah disalurkan itu lebih dari Rp 19 miliar. Jika dipresentasekan sudah lebih dari 90 persen," ungkapnya, Minggu (27/11/2016).
Stefanus menjelaskan, dana yang masih tersisa kini hanya sekitar beberapa ratus juta rupiah saja yang belum tersalurkan.
Dana Bansos ini menurutnya, disalurkan untuk membantu organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi-organisasi sosial serta rumah ibadah.
"Bantuan sosial untuk rumah ibadah keseluruhannya sudah dicairkan, yang tersisa sekarang hanya bantuan untuk beberapa ormas," jelasnya.
Mekanisme pencairan dana bansos dilakukan dengan sistem tahapan. Ada sebanyak tiga tahapan, pertama dan kedua masing-masing sebesar 40 persen, sementara sisanya 20 persen, disalurkan pada tahap ketiga.
Penerima tak langsung menerima pencairan dana, namun harus terlebih dahulu menyerahkan laporan penggunaan dana di tahap sebelumnya.
Untuk itu Stefanus menegaskan, belum tuntasnya penyaluran, bukanlah disebabkan dana tersebut ditahan, namun karena harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
"Jadi bisa karena ormas yang menerima, belum menyerahkan laporan penggunaan dana tahap sebelumnya. Ada juga yang belum menyerahkan laporan tahap kedua, sehingga dana 20 persen belum dicairkan," jelasnya.
Stefanus mendesak para penerima dana Bansos agar segera menyelesaikan administrasi yang belum dilengkapi, dan memberikan batas waktu hingga pertengahan Desember 2016.
"Kalau tidak juga disampaikan laporannya, sisa dana tersebut tidak akan dicairkan dan akan masuk ke sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan (Silpa)," tegasnya.
Ketegasan Bagian Kesra dalam penyaluran dana Bansos ini disambut baik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Handi.
Menurutnya, sikap tegas tersebut sangat diperlukan, sehingga tidak akan ditemukan permasalahan di kemudian hari.
"Kalau memang belum diselesaikan administrasinya, atau kebawajibannya, sebaiknya memang jangan disalurkan terlebih dahulu," ucapnya.
Tindakan ini diharapkan agar tidak ada yang berurusan dengan hukum lantaran penyaluran dana bansos dilakukan serampangan.
"Bila perlu ormas atau organisasi yang tidak membuat laporan penggunaan dana itu, masukkan dalam blacklist, kedepan jangan diberikan bantuan lagi," kata dia.