Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNNEWS.COM, MASAMBA - Penyaluran beras sejahtera (rastra) atau raskin di sejumlah desa di Kabupaten Luwu Utara dianggap menyalahi mekanisme.
Menyikapi hal itu, Komisi III DPRD Luwu Utara melakukan memanggil lima camat dan 15 kepala desa di ruang rapat komisi DPRD Luwu Utara, Selasa (29/11/2016).
Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setdakab Luwu Utara, Metu Ratu turut hadir dalam rapat tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Luwu Utara, Amir Mahmud mengatakan pemanggilan camat, kepala desa, dan kabag ekonomi terkait penyaluran rastra, yang merugikan masyarakat.
"Pemanggilan itu terkait laporan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Jari Indonesia yang menyebut penyaluran raskin di 15 desa tidak sesuai mekanisme dan merugikan masyarakat," kata Amir.(*)