News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Petani yang Dituduh Curi Sawit di Kebun Pribadi yang Bersertifikat Namanya

Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nurdin saat menjalani sidang perdana di PN Tasi, Seluma, Bengkulu.

Anak Nurdin terpaksa sendirian

M Jopa Kusnadi (14), siswa kelas II SMP 31, Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, berseragam sekolah duduk memeluk kedua kakinya.

Matanya lurus menatap ibu jari kakinya. Matanya sayu dan tak banyak bicara.

Hari itu, Senin (5/9/2016), ia memutuskan minta izin tidak masuk sekolah karena harus ke Kota Bengkulu membesuk ayahnya, Nurdin (60) di Lapas Bentiring. Jarak dari tempat tinggal Jopa ke Kota Bengkulu sekitar 70 kilometer.

Nurdin, ayah Jopa, sudah tiga minggu dipenjara karena dituduh mencuri buah kelapa sawit di perkebunan milik PT Agri Andalas pada Agustus 2016.

"Saya masih ingat saat kami memanen kelapa sawit di kebun kami, datang beberapa pria bersenjata laras panjang menembak ke langit, membentak dan menuduh ayah mencuri buah sawit perusahaan, saya ketakutan. Keesokan harinya ayah ditangkap di rumah," cerita Jopa.

Sejak ayahnya dipenjara, Jopa menjalani hidup sendiri. Ibunya tiga tahun lalu meninggal dunia, sementara empat kakaknya telah berkeluarga tinggal jauh di luar daerah. Setiap hari Jopa harus terbiasa memasak, mencuci, menyeterika baju sendiri. Intuk hidup, ia harus membongkar uang simpanannya di tiga celengan ayam yang ia isi selama tiga tahun.

"Untuk uang sehari-hari, saya mengandalkan tabungan celengan, kakak juga sesekali membantu kirim uang untuk hidup saya, kami semua keluarga miskin," ujarnya.

Nurdin, ayah Jopa, merupakan keluarga miskin dan tinggal di rumah papan berukuran 4x4 meter. Bekerja sebagai tani dan buruh, ia tinggal di Desa Rawa Indah sejak beberapa tahun yang lalu dengan cara membeli lahan transmigrasi.

Lahan yang ia beli seluas dua hektar untuk rumah dan kebun sawit dengan sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Saya heran, kenapa ayah ditangkap, padahal ia memanen di kebun kami sendiri, kami memiliki sertifikat tanah," kata Eni, kakak perempuan Jopa.

Tanah dicaplok perusahaan

Kisah keluarga Nurdin merupakan representasi dari penderitaan masyarakat Desa Rawa Indah.

Rubino, salah seorang transmigran mengisahkan pada tahun 1992 ia bersama 500 kepala keluarga (KK) dari Pulau Jawa didatangkan ke daerah itu. Satu kepala keluarga mendapatkan dua hektar lahan bersertifikat. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini