TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek Rotterdam Homestay di Jalan Nginden Intan Barat, Surabaya, Rabu (7/12/2016).
Tempat itu digerebek lantaran digunakan sebagai transaksi dan tempat prostitusi.
Dalam penggerebekan ini, dua orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hariyono (20) asal Berau Kaltim sebagai manajer homestay dan Faris (20) seorang resepsionis asal Tuban.
Terbongkarnya tempat mesum itu bermula saat petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tempat layanan short time dengan kedok homestay.
Tempat itu ternyata dipakai sebagai tempat perbuatan mesum muda mudi.
"Kami menemukan pasangan muda mudi keluar masuk homestay itu (Rotterdam)," sebut Wakasat Reskrim Kompol Bayu Indra Wiguno, Kamis (8/12/2016).
Atas temuan itu, polisi langsung masuk dan melakukan penggerebekan. Hasilnya, ternyata didapat tiga pasangan sedang melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami istri.
Pasangan tersebut diketahui sebagai pasangan bukan suami istri dan check in per 4 jam.
Tarif check in 4 jam cukup terjangkau, Rp 100 ribu dan Rp 200 ribu untuk full day.
Homestay ini tidak memberlakukan aturan ketat kepada tamu seperti memeriksa KTP atau data buku nikah bagi pasangan yang menginap.
Homestay yang sudah beroperasi selama tiga tahun dan dalam sehari bisa menerima 8-10 pasangan.
"Untuk tempatnya kami koordinasikan dengan Pemkot Surabaya karena tidak memiliki izin," jelas Bayu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ada satu dari tiga wanita yang ternyata seorang PSK.
Wanita berinisial SC (20) itu merupakan PSK freelance.
"Saya hanya melayani tapi untuk pembayaran tempat atau kamar ya tamu saya. Saya memilih tempat itu karena keamannya terjamin. Saya biasanya memasang tarif Rp 400 ribu ke tamu untuk empat jam," aku SC.
Dari harga murah itulah, pekerja seks komersial yang sudah biasa dibooking memilih tempat mesum di homestay tersebut. (Fathkul Alami)