Dalam dakwaan primer, Dahlan Iskan dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU. No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, Dahlan dijerat melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SURYA/ Anas Miftakhudin)