TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM---Dengan berpura-pura minta ditemani membeli pulsa, Darmanto (36) warga Desa Blongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara, nekat membawa lari dan menyekap IL (20) seorang gadis warga Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, selama tiga bulan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Selasa (13/12/2016), bahwa sebelumnya antara pelaku dan korban sudah saling mengenal di tempat kerja korban di Palembang dan akhirnya berjenjang ke pacaran.
Kemudian pada hari Jumat (5/8) sekitar pukul 14.00, korban pulang ke desanya karena libur di Desa Penanggiran, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muaraenim.
Namun ternyata pelaku menyusul pelapor ke rumahnya. Setelah sampai di rumah korban dan pelaku mengobrol, tiba-tiba pelaku meminta korban untuk menemaninya membeli pulsa dan makan.
Awalnya korban menolak, namun pelaku terus memaksanya dan sambil menangis akhirnya korban terpaksa menemaninya tanpa seizin orangtua korban.
Setelah pergi, ternyata pelaku tidak membeli pulsa dan makan melainkan hanya alasan pelaku untuk membawa pergi korban dari rumahnya menuju ke rumah pelaku di Sumatera Utara.
Di dalam perjalanan, korban terus berontak namun pelaku terus membujuk dan mengancamnya untuk selalu menuruti kata-katanya, dan jika tidak menurut maka akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap keluarga korban.
Karena takut dengan ancaman pelaku, akhirnya korban terpaksa menurutinya. Setelah selama sekitar tiga bulan, korban terus diancam dan tidak boleh menghubungi keluarga serta tidak boleh pergi dari rumah, serta selama itu juga pelaku selalu memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Karena tidak tahan, akhirnya korban berhasil melarikan diri setelah pelaku lengah. Ketika sampai di rumah di Desa Penanggiran, korbanpun menceritakan seluruh kejadian yang menimpanya dan dengan ditemani keluarganya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.
Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung bergegas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dan diamankan di Mapolsek Gunung Megang.
Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Biladi Ostin didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, saat ini, pihaknya telah mengamankan tersangka berikut barang buktinya serta memeriksa saksi-saksi. Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dikenakan pasal 332 Ayat (1) Ke-2 Kuhp. (Ardani Zuhri)