Cekcok tersebut terjadi hingga ke luar rumah kontrakan yang didiami oleh WW dan AG.
Tetangga yang mendengar dan melihat kejadian itu sontak mencoba melerai.
Kala itu, warga berinisiatif untuk menghubungi kepolisian.
Walhasil, AS, WW dan AG mesti duduk di ruang pemeriksaan Mapolsek Bogor Barat.
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pengobatan," kata Kapolsek Bogor Barat, Kompol Indrianingtyas.
Menurut Kompol Indrianingtyas, untuk sementara pihaknya menduga bahwa pemicu kejadian ini ialah salah paham.
"Untuk AG bisa dikenakan pasal penganiayaan," terangnya.
Sampai saat ini, WW, AS dan AG masih menjalani pemeriksaan di Polsek Bogor Barat.