News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BBPOM Bandar Lampung Musnahkan 28.234 Produk Ilegal dan Kedaluwarsa

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Dewi Anita

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung memusnahkan sebanyak 28.234 produk kemasan, Senin (19/12//2016).

Produk yang dimusnahkan tersebut terdiri dari makanan dan obat ilegal, kedaluwarsa, dan mengandung bahan yang dilarang.

Produk yang dimusnahkan mencapai 1.827 jenis. Beberapa di antaranya adalah air mineral kemasan galon bermerek Tirta Buana, minuman kemasan merek Yasmin, dan jamu kemasan botol.

Dalam pemusnahan di kantor BBPOM Bandar Lampung tersebut, hadir pula Deputi III BPOM RI Suratmono dan Sekretaris Provinsi Lampung Sutono.

Dalam kesempatan itu, Sutono menyebut peredaran produk makanan dan obat ilegal dan kedaluwarsa sebagai kejahatan kemanusiaan. Sebab, dapat meracuni anak-anak, bayi, orang tua, dan kaum duafa.

"Ini merupakan kejahatan kemanusiaan dan harus dilawan. Makanya pemerintah mendukung program-program yang dimonitor oleh Balai Besar POM," kata Sutono.

Pemerintah, kata Sutono, berkomitmen memerangi peredaran obat dan makanan ilegal.

"Solusinya yakni kembangkan dengan jejaring melakukan penyuluhan, penerangan, tindakan pengawasan, dan hukumannya supaya mendapat efek jera," lanjut dia.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini