News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Begini Kriteria Wanita Sundal Jaringan Muncikari AP untuk Pesanan Pejabat

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Contoh transaksi percakapan antara muncikari prostitusi online dan kliennya. SURYA/ANAS MIFTAKHUDIN

Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tak semua wanita sundal bisa bergabung dalam jaringan prostitusi online yang dikendalikan dua mahasiswa  AP (21) dan UY (20).

"Pelaku hanya memilih perempuan cantik yang bertubuh tinggi semampai, berkulit putih, langsing, dan berpenampilan menarik," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera kepada wartawan di Polda Jatim, Selasa (20/12/2016).

Ia menjelaskan layanan esek-esek yang dikendalikan UY dan AP tergolong eksklusif. Hanya orang tertentu yang bisa membooking kupu-kupu malam karena penyebarannya hanya segelintir orang saja.

Baca: Dua Mahasiswa Kendalikan Bisnis Wanita Sundal Kelas Atas untuk Pejabat

"Mereka tergiur karena mendapat bagian 30 persen dari total booking. Tersangka mendapat bagian Rp 900 ribu," ucap mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini.

Tersangka AP dan UY tidak hanya melayani di Surabaya. Namun juga membuka di kota lain (open expo) dan melayani sesuai permintaan pelanggan.

"Pelaku pernah transaksi layanan seks dengan pelanggan di Trawas, Kota Batu, dan sejumlah kota di Jatim," ia menambahkan.

Dalam kasus ini, penyidik Subdit II Perbankan Unit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3,5 juta, tiga ponsel, ATM Mandiri, dan tiga dus kondom biru.

"Tersangka kami jerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangan Manusia (human trafficking) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Barung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini