Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Gara-gara tidak bisa membayar utang kepada narapidana di Lapas Madiun, pria berinisial PSA (25) nekad menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Alih-alih melunasi utangnya, PSA kini harus meringkuk di sel jeruji besi setelah personel Satreskoba Polresta Denpasar meringkusnya atas kepemilikan sabu dan ekstasi.
Wakil Kapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana menyatakan tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia pernah ditahan pada 2015 lalu.
"Kami amankan tersangka pada Selasa 20 Desember 2016 pukul 22.00 Wita. Kami amankan di Jalan Setiaki, Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara," kata Artana Rabu (21/12/2016).
Selain tersangka, polisi berhasil mengamankan 26 butir ekstasi warna merah muda, 11 paket sabu dengan berat bersih 17,08 gram.
Penangkapan ini bermula ketika polisi mendapat informasi soal aktivitas tersangka yang kembali mengedarkan narkoba. PSA ditangkap di tempat tinggalnya.
Kepada penyidik PSA mengakui narkoba yang ditemukan di kamarnya adalah miliknya yang didapat dari seseorang bernama BN yang berada di Lapas Madiun.
PSA mempunyai utang sebesar Rp 7.5 juta. Sehingga, BN menyuruh PSA menjadi kaki tangannya untuk mengedarkan sabu dan ekstasi dengan imbalan Rp.50.000, per sekali alamat.
Sabu yang diberikan sebanyak 500 gram dan ekstasi sebanyak 60 butir yang diambil di seputaran jalan Mahendradata. Dalam sehari PSA bisa mengedarkan 15-20 alamat narkoba baik sabu maupun ekstasi.
"Untuk keterangan tersangka yang mendapat dari Lapas Madiun masih dalam pendalaman kami. Bisa jadi itu cara tersangka menyembunyikan jaringannya," jelas dia.