News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Horor Interogasi Mantan Dandim Lamongan pada sang Ajudan

Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung sidang mengenakan kaus bergambar Kopka Andi Pria Dwi Harsono, di Pengadilan Tinggi Militer Surabaya, Rabu (28/12/2016).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ika Sepdina (23) berkaca-kaca saat mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya, Rabu (28/12/2016) sore.

Dia terharu, pembunuh Kopral Kepala (Kopka) Andi Pria Dwi Harsono, suaminya, yakni mantan Komandan Kodim 0812 Lamongan, Letkol Ade Rizal Muharram, dipecat dari TNI Angkatan Darat (AD). 

Sesekali dia memeluk Andina Nata, anak perempuan semata wayangnya yang berusia lima tahun, yang sedang sibuk mengoperasikan gadget di ruang sidang.

"Saya sangat bersyukur, setidaknya vonis hakim membawa nilai keadilan bagi suami saya," kata wanita asal Kediri, Jawa Timur, itu seusai sidang vonis.

Dia juga banyak mengucap terima kasih kepada rekan-rekan seangkatan mendiang suaminya di TNI AD yang banyak membantu dalam proses hukum perkara suaminya, yang dinilainya penuh intervensi. 

Dia menolak menyebut apa saja intervensi yang dimaksud.

Dia hanya memastikan bahwa perkara tersebut berdampak pada nasib banyak prajurit TNI lainnya di Kodam V Brawijaya.

"Beberapa penyidik Denpom Kodam V Brawijaya dimutasi ke Papua setelah menyidik perkara suami saya," ujarnya.

Sampai saat ini, kata Ika, mereka tetap berkomunikasi dengan pihaknya, dan mengharapkan hukuman yang setimpal untuk Letkol Ade Rizal Muharram.

Pihak keluarga, kata Ika, menempuh berbagai upaya untuk mencari keadilan, dari berkirim surat ke Presiden Joko Widodo, KSAD, hingga bertemu dengan Komnas HAM. 

Dalam vonis majelis hakim yang dipimpin Sugeng Sutrisno, selain dipecat dari Korps TNI AD, Letkol Ade Rizal Muharram juga divonis tiga tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan oditur militer, yakni lima tahun penjara.

Menurut majelis hakim, terdakwa secara meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP juncto 351 ayat 3, dengan menganiaya dan menewaskan ajudannya, Kopral Kepala (Kopka) Andi Pria Dwi Harsono.

Atas putusan itu, Letkol Ade Rizal Muharram belum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau menolak putusan hakim.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini