News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Horor Interogasi Mantan Dandim Lamongan pada sang Ajudan

Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung sidang mengenakan kaus bergambar Kopka Andi Pria Dwi Harsono, di Pengadilan Tinggi Militer Surabaya, Rabu (28/12/2016).

Pada malam terakhir, kata majelis hakim, saksi mendapati Letkol Ade memasuki ruang intel tempat Kopka Andi diperiksa.

"Saat keluar ruangan, saksi hanya melihat dari belakang bahwa kaus yang dikenakan Dandim sudah basah dengan keringat," demikian disampaikan majelis hakim.

Esok harinya pada 24 Oktober, Kopka Andi ditemukan tergantung di ruangan intel Kodim Lamongan dengan tangan terborgol.

Hasil olah TKP menunjukkan bantahan bahwa Kopka Andi bunuh diri, menyusul banyak luka lebam dan tangan yang terborgol saat pertama ditemukan. 

Polisi militer menetapkan enam pelaku dalam kasus tersebut.

Selain pelaku utama Letkol Ade Rizal Muharram, ada juga lima anak buahnya yang diperintah untuk turut melakukan penganiayaan kepada Kopka Andi Pria Dwi Harsono. 

Kelima anak buah Letkol Ade Rizal Muharram sudah divonis pada Juni lalu di Pengadilan Militer III-13 Madiun, Jawa Timur.

Serka Mintoro Serma Joko Widodo dan Sertu M Amzah dihukum 9 bulan penjara, sementara Serda Agustinus Merin dan Sersan Mayor Agen Purnama masing-masing 8 bulan penjara. (Kontributor Kompas.com Surabaya/Achmad Faizal)

Berita ini sebelumnya telah ditayangkan di Kompas.com dengan judul: "Setidaknya Vonis Hakim Membawa Nilai Keadilan bagi Suami Saya..."
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini