"Masih pikir-pikir," katanya.
Sadis
Dalam materi putusan yang dibacakan majelis hakim diungkap bagaimana Letkol Ade Rizal Muharram menganiaya ajudan yang bertugas di rumah dinasnya sejak beberapa bulan terakhir sebelum kejadian pada Oktober 2014.
Di rumah dinas yang letaknya tidak jauh dari markas Kodim Lamongan, korban menyiapkan segala keperluan keluarga atasannya, dari menyiapkan makanan, mencuci pakaian, hingga memandikan anak-anaknya.
Kejadian bermula dari laporan putri Letkol Ade Rizal Muharram yang berusia empat tahun bahwa dia kerap menerima pelecehan seksual dari sang ajudan rumah tangga ayahnya.
Mendengar laporan putrinya, sang Dandim pun memerintahkan intel Dandim untuk memeriksa Kopka Andi Pria Dwi Harsono di ruang intel Markas Kodim pada 21 Oktober 2014.
Dalam pemeriksaan itulah, bapak satu anak itu menerima kekerasan dari pukulan dengan tangan kosong hingga pukulan dengan benda keras.
"Tujuannya agar si ajudan mengakui perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim, Sugeng Sutrisno.
Dalam keterangan saksi yang merupakan anggota Kodim Lamongan, Letkol Ade Rizal Muharram juga sempat menjepit kemaluan ajudannya dengan karet gelang hingga memukul tubuhnya dengan selang air agar mengakui perbuatannya.
Selama empat hari, si ajudan berada di ruangan intel untuk diinterogasi sampai akhirnya dia pun mengakui perbuatan tersebut.
Belum diketahui secara pasti apakah pengakuan si ajudan memang benar melakukan pelecehan atau karena dia tidak kuasa menahan sakit karena penganiayaan atasannya.
Yang pasti, visum bekas pelecehan seksual oleh Kopka Andi tidak pernah diperoleh pihak keluarga.
Naas bagi si ajudan, meski sudah mengakui perbuatannya, intimidasi justru tidak berhenti.
Penganiayaan justru semakin menjadi-jadi, bahkan dilakukan oleh Dandim Lamongan sendiri.