Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAKĀ - Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Kalbar, Devi Tiomana menyayangkan lambatnya Pemerintah Provinsi Kalbar merespon pembentukan KPPAD (sebelumnya disebut KPAID) Kalbar.
Padahal, dasar hukum pembentukannya sudah ada.
"Seharusnya, dari sejak disahkan Perda Perlindungan Anak. Pemprov tidak mempersiapkan keberadaan KPPA sesuai Perda No 4 tahun 2015," ungkapnya, Sabtu (31/12/2016).
Menurutnya, lambatnya respon pemerintah provinsi itu terlihat, kendati periode kepengurusan KPAID Kalbar tahun 2016 diperpanjang 1 tahun pun, proses rekrutmen pengurus baru juga masih tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar.
"Bisa jadi, KPAID atau KPPAD mungkin dianggap tidak begitu penting keberadaannya di Kalbar atau ada alasan lain. Tapi sangat disayangkan jika alasan tidak dibentuknya lembaga tersebut karena masalah anggaran," tegasnya.
Ini menurutnya, dikarenakan kasus-kasus kasus anak terus meningkat.
Permasalahan anak masukĀ persoalan sosial yang masuk dalam kategori urusan wajib penyelenggaraannya di masing-masing daerah.
"Saya berharap, Pemerintah Provinsi Kalbar tidak berpikir mundur tentang permasalahan anak tersebut," katanya.