News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenaikan Tarif PNBP Cukup Tinggi, Polisi Minta Warga Tidak Kaget

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Warga tengah antre untuk perpanjangan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) di Samsat Pusat dan Utara, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Jumat (13/12/2013).

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Jajaran kepolisian dari Satlantas Polresta Samarinda tengah gencar dalam melakukan sosialisasi terhadap kenaikan tarif surat kelengkapan kendaraan, yang akan dimulai tanggal 6 januari mendatang penerapan tarif baru tersebut.

Melalui media sosial dan pemberitaan yang ada, kepolisian meminta kepada warga untuk tidak kaget dengan perubahan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2010 tentang jenis tarif atas PNBP, yang diganti dengan PP Nomor 60 tahun 2016.

"Sosialisasi kami lakukan melalui media sosial, media cetak maupun elektronik, perubahan tarif PNBP ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 yang menggantikan PP Nomor 50 tahun 2010," ucap Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Boney Wahyu Wicaksono, Senin (2/1/2017).

Kenaikan sejumlah item yang masuk dalam PNBP, seperti pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Kenaikan cukup signifikan terdapat pada penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi).

Kendaran roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000 naiknya menjadi Rp225.000. Kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000.

"Untuk penerbitan surat izin berkendara internasional, kita belum ada, jadi pengurusannya langsung ke Mabes Polri," ucapnya.

Selain itu pihaknya juga akan segera menerapkan penggunakan SIM sesuai dengan klasifikasi CC kendaraan.

Seperti SIM C untuk kendaraan roda dua dibawah 250 CC, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 CC, dan SIM C2 untuk kendaraan diatas 500 CC.

"Bagi warga yang hanya miliki SIM C tapi menggunakan kendaraan dengan CC yang lebih tinggi, bisa mengajukan kenaikan SIM di Polres," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini