Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP David Wijaya Dwi Hapsoro mengatakan dari pengakuan tersangka dalam pengaruh minuman keras saat melakukan perbuatannya.
Saat itu, tersangka sedang bermasalah dengan salah satu rekannya, namun saat di jalan tersangka menghantamkan linggis yang dibawanya kepada korban.
"Tersangka dan korban tidak saling kenal. Dari pengakuannya, tersangka melakukannya secara acak.''
''Rekannya juga tidak tahu kenapa tersangka membawa-bawa linggis, tapi katanya sedang mencari orang tapi bukan korban," katanya.
Ia menjelaskan rekonstruksi ini digelar untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Rencananya, pihaknya juga akan melakukan otopsi terhadap jasad korban untuk mengetahui penyebab kematiannya.
"Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian seseorang dengan ancaman hukuman u tahun penjara. Otopsi dilakukan apakah kematian korban disebabkan pukulan linggis pelaku atau karena kecelakaannya," ungkapnya. (Tribun Jogja/Angga Purnama)