News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aliansi Mahasiswa Anti Kriminalisasi Pendidikan Kecam Rektor UIM

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi Mahasiswa Anti Kriminalisasi Pendidikan menyebar selebaran pernyataan sikap, dan memasang spanduk di Jl Urip Sumiharjo Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (9/1/2017).

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Aliansi Mahasiswa Anti Kriminalisasi Pendidikan menyebar selebaran pernyataan sikap, dan memasang spanduk di Jl Urip Sumiharjo Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (9/1/2017).

Aksi tersebut sebagai bentuk kecaman terhadap Rektor Universitas Islam Makassar (UIM), Dr A Majdah M Zain, yang menjantuhkan sanksi Drop Out (DO) kepada tiga mahasiswanya.

Ketiga mahasiswa yang di-DO tersebut yaitu Bakrisal Rospa, Henry Foord Jebss, dan Dzulhilal.

Pemecatan ketiganya bermula saat mereka mempertanyakan masa jabatan Rektor UIM yang telah menjabat tiga periode berturut-turut.

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan PP RI No 60 Tahun 1999, PERMENDIKNAS No 67 Tahin 2008, serta SE Diktu 2705/D/T/1998.

"Kami menganggap jabatannya cacat hukum dan berdampak pada semua keputusan dan ketetapannya atas nama Rektor UIM, termasuk persoalan keabsahan ijazah mahasiswa yang ia tandatangani," kata Henry F Jebbs.

"Hal tersebut juga sangat jelas tidak mencerminkan perguruan tinggi yang mengedepankan nilai keilmuan dan prosea penyelenggaraan demokrasi, dan justru menghianati cita-cita reformasi," tambahnya.

Ketiga mahasiswa yang dipecat tersebut sebenarnya telah mengajukan gugatan ke PTUN Makassar, dan diputuskan sebagai pemenang gugatan pada tanggal 8 November 2016 lalu.

Namun belakangan, Rektor UIM mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut, yang akhirnya menimbulkan kecaman dari ketiga mahasiswa tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini