News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sindikat Curanmor di Kota Bandung Terbongkar, Polisi Sita 57 Sepeda Motor

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi puluhan kali di wilayah Bandung Raya digiring ke Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (9/1/2017). TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Bandung.

Tiga pelaku curanmor, DH (35), DI (32), dan DJ (30) serta seorang penadah hasil pencurian, J alias Jakir (40), ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung.

Mereka ditangkap di sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur seminggu yang lalu.

Petugas juga menyita 57 sepeda motor yang diduga hasil kejahatan para tersangka sebagai barang bukti.

Empat tersangka dan 57 sepeda motor itu dibawa ke Markas Polrestabes Bandung.

"Mereka kami tangkap berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor pada akhir tahun 2016," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (9/1/2017).

Dikatakan Hendro, tiga pelaku curanmor melarikan satu unit sepeda motor di kawasan Cijerah Kota Bandung pukul 02.00 WIB.

Mereka menyasar sepeda motor yang terpakir di halaman rumah. Sebelum beraksi mereka mengintai lokasi kejadian terlebih dulu.

"Mereka datang dengan berboncengan tiga mengendarai satu sepeda motor. Setelah melihat sasaran, mereka langsung mengambilnya dan membawanya ke luar Kota Bandung," kata Hendro.

Pantauan Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), dua dari empat tersangka itu berjalan pincang.

Dua tersangka, yaitu DH dan DI terpaksa ditembak kakinya lantaran melarikan diri ketika akan ditangkap petugas. Keduanya pun tak menghiraukan tembakan peringatan petugas.

"Para tersangka ini kami jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Hendro. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini