Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Eks petinggi Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) tersangka kasus pemalsuan dokumen dibantarkan ke RS Bhayangkara Semarang.
Langkah ini dilakukan menyusul dua dokter itu mengeluh sakit.
Pembantaran dilakukan pada Jumat (7/1/2017) sore atau sehari setelah mereka ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Dua tersangka itu yakni eks Direktur Yarsis Solo M Djufrie dan eks Ketua Yarsis, Amin Romas.
"Setelah kami periksa, mereka sakit ya jadi dibantarkan. Hasil keterangan medis juga menyebut demikian," terang Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (10/1/2017).
Menurut Djarod, pihaknya saat ini masih mempersiapkan proses untuk melakukan pelimpahan tahap II kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Rencananya akan dilakukan Kamis (12/1/2017).
"Berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, jadi prosedur selanjutnya kami melimpahkan tahap II, pelimpahan tersangka dan barang buktinya. Keduanya akan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen," lanjut Djarod.
Sementara itu kuasa hukum dua tersangka, Kairul Anwar, membenarkan dua kliennya sakit hingga harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara Semarang.
"Mereka usianya juga sudah sepuh -sepuh, sudah 78 tahun. Iya benar mereka sakit," katanya.
Polda Jateng mulai menangani kasus yang melibatkan dua dokter itu pada 2016 setelah mendapat pelaporan soal dugaan pemalsuan dokumen.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polda Jawa Tengah menaikkan statusnya ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka.
Awal perkara, Amin Romas dipecat sebagai ketua Yarsis, kemudian dia seolah-olah mewakafkan sebidang tanah kepada yayasan baru bentukan Djufrie bernama Yayasan Wakaf RSI Surakarta.