TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM - Karena kepergok membawa Senpira, Dedi (35) warga Desa Tanjung Miring, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, nekat melarikan dan terjun ke dalam rawa-rawa.
Bahkan sempat bergulat dengan petugas, namun akhirnya berhasil diamankan, di jalan Desa Tanjung Miring, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, Senin (9/1) sekitar pukul 16.59.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Selasa (10/1/2017), kejadian tersebut bermula ketika seperti biasa petugas sabhara Polres Muaraenim melakukan Patroli Jarak Jauh (PJJ) yang dipimpin oleh Ipda Yeri Gunawan bersama empat anggotanya.
Ketika melintas di Km 19, tepatnya di jalan Desa Tanjung Miring, petugas melihat pelaku bersama temannya sedang asyik memancing ikan di rawa-rawa yang terletak di pinggir jalan tersebut.
Namun pelaku ketika melihat ada mobil patroli yang mendekat terlihat gugup sehingga membuat petugas curiga dan menghentikan laju kendaraan.
Kemudian beberapa petugas langsung turun dan menghampiri pelaku yang tengah mancing tersebut sambil melakukan penggeledahan ke tubuh teman pelaku dan tidak ditemukan hal-hal yang mencurigakan.
Namun ketika petugas hendak menggeledah tubuh pelaku, tiba-tiba pelaku menolak dan memberontak sambil berupaya melarikan diri dengan terjun ke dalam rawa-rawa.
Melihat hal tersebut, petugas tidak tinggal diam langsung melakukan pengejaran dan empat terjadi aksi tarik menarik serta pergumulan.
Tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, para petugas lainnya langsung memberikan bantuan sehingga pelaku berhasil diamankan meski petugas dan pelaku harus basah kuyup dan kotor terkena lumpur dan tanah.
Dan ketika digeledah, ternyata dari pinggang pelaku berhasil diamankan satu pucuk senpira.
Sementara itu Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan Sik MSi, melalui Kasubag Humas AKP Arsyad, saat ini, tersangka bersama barang bukti satu pucuk Senpira laras pendek berikut satu butir peluru aktif, telah diamankan di Mapolres Muaraenim.
Sedangkan teman pelaku sedang diperiksa sebagai saksi.
Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951