TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - "Badan Diklat bergabung dengan BKD dimana dari yang masing masing punya bidang kemudian menjadi empat, tentu ada banyak yang keluar."
Demikian ujar Plt Walikota Kupang, Johanna E Lisapaly, ketika membeberkan alasan kenapa Diklat Kota Kupang digabung dengan Badan kepegawaian daerah (BKD).
Hal ini dikatakan Johanna untuk menjawab protes yang disampaikan Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Kupang, Polce Amalo, kepada Pos Kupang terkait dengan pelantikan dan mutasi yang dilaukan Pemkot Kupang beberapa hari lalu.
"Tapi menurut saya saya pikir diklat itu kalau untuk struktur bisa ditempatkan orang dari disiplin ilmu apa, karena dia mengatur tapi yang penting adalah peran fungsional, yang mengajar. Untuk Badan Diklat di kota dan kabupaten urusanya kecil karena hanya urus prajabatan yang untuk golongan II saja. Orang dari badan Diklat tidak harus ke kepegawaian," ujarnya, Selasa (10/1/2017).
Johanna mengaku belum mendengar secara langsung protes dari Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Kupang, Polce Amalo, terkait dengan pelantikan dan mutasi tetapi menurut Lisapaly, Polce Amalo eselonnya tetap dan tidak berubah meskipun dimutasi.
"Saya baru baca di koran dan diberitahu. Saya pikir pak Polce mau protes apa, eselon tetap, tidak berubah. Kalau saya tidak dengar dari yang bersangkutan, saya hanya baca koran dan diinfokan bahwa kenapa diklat itu keluar semua," kata Yohanna.