Sementara itu saksi Resti dan Nita juga merubah keterangannya. Di BAP kepolisian, kedua perempuan itu menyatakan sabu dari Niazi.
Pada saat persidangan, Resti dan Nita berubah. Mereka menyatakan sabu dari Yaumil.
“Perubahan keterangan Resti dan Nita tidak logis sehingga keterangan saksi Resti dan Nita yang ada di dalam BAP dapat dipedomani sebagai petunjuk kesalahan terdakwa,” terang Syamsudin. Ia melanjutkan, bahwa Niazi lah yang memasok sabu ke dalam sel Polresta Bandar Lampung.
Syamsudin mengaku menemukan dua alat bukti keterlibatan Niazi sebagai pemasok sabu ke sel Polresta Bandar Lampung.
Dua alat bukti itu adalah keterangan saksi dan alat bukti surat hasil laboratorium adanya sabu di dalam sel Polresta Bandar Lampung.