Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim menyatakan Brigadir Satu Niazi Yusuf terbukti bersalah sebagai penyalahguna narkotika.
Majelis hakim menghukum Niazi dengan pidana penjara selama tahun penjara dipotong masa penahanan.
Hakim ketua Minanoer Rachman mengatakan, perbuatan Niazi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagai penyalahguna narkotika. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Minanoer saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (11/1/2017).
Terjadi dissenting opinion dalam putusan majelis hakim ini.
Hakim anggota dua Syamsudin berbeda dengan pendapat hakim ketua Minanoer Rachman dan hakim anggota satu Nirmala.
Syamsudin menyatakan bahwa Niazi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.