News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terbukti Pengguna Narkoba, Briptu Niazi Divonis Satu Tahun Penjara

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Niazi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim menyatakan Brigadir Satu Niazi Yusuf terbukti bersalah sebagai penyalahguna narkotika.

Majelis hakim menghukum Niazi dengan pidana penjara selama tahun penjara dipotong masa penahanan.

Hakim ketua Minanoer Rachman mengatakan, perbuatan Niazi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagai penyalahguna narkotika. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Minanoer saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (11/1/2017).

Terjadi dissenting opinion dalam putusan majelis hakim ini.

Hakim anggota dua Syamsudin berbeda dengan pendapat hakim ketua Minanoer Rachman dan hakim anggota satu Nirmala.

Syamsudin menyatakan bahwa Niazi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini