Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, mengatakan Habib Rizieq Shihab diperiksa sebagai saksi terlapor.
"Setelah pemerksaan baru nanti akan ada gelar perkara, apakah memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Kalau tidak nanti ada SP3," kata Yusri kepada Tribun Jabar di Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (12/1/2017).
Proses pemeriksaan Rizieq kemungkinan akan berlangsung lama karena baru pertama kalinya. Rizieq merupakan saksi ke-11 yang dimintai keterangan terkati laporan Sukmawati Soekarnoputri.
Sukmawati melaporkan Rizieq atas dugaan penghinaan Presiden ke-1 RI Sukarno dan Pancasila ke Bareskrim Mabes Polri pada Oktober 2016. Kasus itu dilimpahkan ke Polda Jabar pada November 2016.
"Nanti kemungkinan ada tambahan pemeriksaan terhada dua orang lagi. Dua orang ini merupakan saksi ahli," Yusri menambahkan.
Menurut Yusri, seseorang bisa menjadi tersangka jika memenuhi unsur tindak pidana dan terdapat dua alat bukti yang sah.