Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS,COM, NUNUKAN - Daftar pencarian orang (DPO) Polisi Diraja Malaysia dalam kasus pencurian rumah kosong di Malaysia, Anwar (48) justru beraksi melakukan pencurian di Kabupaten Nunukan, yang berbatasan dengan Malaysia.
"Sebenarnya dia juga residivis kasus yang sama di Nunukan," kata Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce, Jumat (13/1/2017) sekitar pukul 11.00.
Kapolres mengatakan, Anwar melakukan aksi pencurian bersama rekannya obert Eben (35). Keduanya tidak memiliki pekerjaan selain melakukan pencurian.
"Mereka ini spesialis halaman parkir pusat perbelanjaan Nunukan. Sasarannya korban yang sedang berbelanja di pertokoan dan tempat perbelanjaan," ujarnya.
Pelaku mencuri dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meletakkan barang berharga pada kantong sepeda motor.
"Cara mencari korban random dengan mengelilingi Kota Nunukan, khususnya di parkiran pusat perbelanjaan," ujarnya.
Dari laporan para korban kepada polisi, kedua pelaku diketahui pernah beraksi di parkiran BRI Jalan TVRI, parkiran Toko Serba Seribu di Jalan TVRI, parkiran Senyum 5.000 di Jalan TVRI, Jalan Bhayangkara, parkiran BRI Jalan Yos Sudarso, Toko DMT Jalan TVRI dan Jalan Simpang Pesantren.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi mengatakan, sebelum menangkap kedua pelaku, Unit Kejahatan dan Kekerasan Polres Nunukan telah mengantongi identitas para pelaku.
Karena itu, Polisi melakukan pencarian dan pembuntutan terhadap pelaku.
"Akhirnya kemarin pelaku berhasil diamankan di parkiran Jalan Yos sudarso sekitar pukul 22.00. Pelaku ditangkap di depan Apotek Sehat Selalu saat akan kembali beraksi," ujarnya.
Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat KT 1523 S, sembilan unit telepon seluler berbagai merk, sebuah jam tangan dan uang tunai senilai Rp 298.000.
"Masih banyak tempat kejadian perkara dan barang bukti yang diakui oleh pelaku. Namun karena sudah sangat banyak sehingga pelaku lupa dengan barang bukti dan penadahnya," ujarnya.
Selain kedua pelaku pencurian, polisi juga mengamankan Kons dan Andas. Keduanya dituduh sebagai penadah barang-barang hasil curian.