News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengeroyok Anggota Kopassus Hingga Tewas Dibui 11 Tahun Penjara

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DENGARKAN KETERANGAN SAKSI - Marsel Gerald Akbar (kemeja putih), terdakwa kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya prajurit Kopassus Pratu Galang Suryawan mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (18/10/2016). Persidangan yang berlangsung dengan pengamanan ketat tersebut menghadirkan tiga orang saksi yang juga tersangka kasus tersebut yaitu Eki Maulana Setiadi, Eri Ramdhan Setiawan, dan Ridwan Antonius. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung memvonis Marsel Gerald Akbar (28), terdakwa kasus pengeroyokan Pratu Galang Suryawan, Selasa (17/1/2017).

Majelis hakim menyatakan Marsel bersalah telah menganiaya dan mengeroyok Gilang yang merupakan anggota Kopassus hingga tewas.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata hakim ketua Kartim Haerudin saat membacakan putusannya.

Terdakwa merupakan satu dari beberapa pelaku pengeroyokan yang berujung terhadap penusukan Pratu Galang di bundaran Jenderal Sudiirman Minggu (5/6/2017).

"Kami sependapat dengan dakwaan jaksa," kata Kartim.

Salah satu pertimbangan hakim memberikan hukuman 11 tahun penjara karena Marsel membunuh anggota TNI sebagai sosok prajurit.

Hasil autopsi Galang mendapat luka robek di sekitar punggung, luka lecet serta lebam di wajah sesuai hasil visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Dustira Cimahi.

"TNI kehilangan sosok prajurit yang baik," kata Kartim.

Vonis itu memang lebih ringan ketimbang tuntuntan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.

Berdasarkan pertimbangan, ada beberapa hal yang membuat hakim mengurangi lama hukuman. "Gilang masih muda dan berperilaku sopan," kata Kartim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini