Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung memvonis Marsel Gerald Akbar (28), terdakwa kasus pengeroyokan Pratu Galang Suryawan, Selasa (17/1/2017).
Majelis hakim menyatakan Marsel bersalah telah menganiaya dan mengeroyok Gilang yang merupakan anggota Kopassus hingga tewas.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata hakim ketua Kartim Haerudin saat membacakan putusannya.
Terdakwa merupakan satu dari beberapa pelaku pengeroyokan yang berujung terhadap penusukan Pratu Galang di bundaran Jenderal Sudiirman Minggu (5/6/2017).
"Kami sependapat dengan dakwaan jaksa," kata Kartim.
Salah satu pertimbangan hakim memberikan hukuman 11 tahun penjara karena Marsel membunuh anggota TNI sebagai sosok prajurit.
Hasil autopsi Galang mendapat luka robek di sekitar punggung, luka lecet serta lebam di wajah sesuai hasil visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Dustira Cimahi.
"TNI kehilangan sosok prajurit yang baik," kata Kartim.
Vonis itu memang lebih ringan ketimbang tuntuntan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.
Berdasarkan pertimbangan, ada beberapa hal yang membuat hakim mengurangi lama hukuman. "Gilang masih muda dan berperilaku sopan," kata Kartim.