Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Puluhan gram sabu dan ratusan butir pil psikotropika gagal beredar di Kota Bandung, Jawa Barat, dalam waktu dua minggu.
Barang haram tersebut berhasil disita petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung sejak awal Januari 2017 sampai saat ini.
Personel Satresnarkoba Polrestabes Banudng menyita sabu seberat 38,8 gram, 10 butir pil ekstasi, 10 butir pil LSD, dan 867 butir pil psikotropika.
Semua barang bukti tersebut didapat anggota Satresnarkoba Poolrestabes Bandung dari sejumlah tersangka yang diciduk sejak pergantian tahun.
"Yang kami tangkap terlibat jaringan atau sindikat peredaran narkoba," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo, kepada wartawan di Polrestabes Bandung, Selasa (17/1/2017).
Menurut dia, pihaknya mengungkap 25 kasus dan menangkap 40 tersangka dalam waktu dua minggu. ke-40 tersangka itu terdiri dari 38 laki-laki dan dua wanita.
"Ini bukti Polrestabes Bandung perang terhadap narkoba," Hendro menegaskan.
Tersangka yang telah ditangkap dikenakan pasal bervariasi sesuai barang bukti yang dimiliknya, yakni Pasal 112, 114, dan 127 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Peredaran narkoba di Kota Bandung lebih banyak dilakukan baik di perumahan, kontrakan, hingga kos-kosan," sambung Hendro.