Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Satu tahun aksi cabul paman terhadap ponakannya yang berusia 10 tahun di Pekanbaru ini akhirnya terbongkar.
Korban menceritakan perihal perbuatan pamannya yang sejak awal 2014 sampai awal 2016 terus menyetubuhinya.
Korban berinisial NUC (10) seorang pelajar sudah tidak kuasa lagi aksi jahat pamannya tersebut.
Kepada orang tuanya, NUC menceritakan bahwa pamannya tersebut selalu mencabulinya saat orang tua korban tidak dirumah di Jalan Budi Luhur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Berdasarkan cerita anaknya itu, orang tua korban kemudian melaporkan pelaku yang diketahui berinisial AWS (37) ke polisi.
Ditangkap di Jakarta
Polresta Pekanbaru melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan.
Laporan korban kemudian hasil visum menjadi alat bukti bahwa telah terjadi pencabulan tersebut.
Dengan upaya yang sabar akhirnya pelaku diketahui keberadaannya di wilayah Cibubur.
Personel kemudian berangkat ke lokasi yang sudah diketahui.
Berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur, tersangka akhirnya ditangkap di sebuah apartemen.
"Tersangka diketahui menginap di sebuah apartemen di wilayah Cibubur, Jakarta Timur. Tersangka dibawa ke Polres Jaktim untuk dilakukan pemeriksaan dan diterbangkan ke Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto, Rabu (18/1/2017).
Polisi melengkapi alat bukti berupa hasil visum et repertum serta keterangan saksi.
Tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)