Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kepolisian dari Polresta Samarinda kembali berhasil mengamankan pelaku peredaran narkoba.
Kali ini pelaku yang berhasil diamankan, seorang pemuda berusia 21 tahun yang telah enam tahun menjajaki bisnis haram itu.
Pemuda bernama Freddy Fitriannur, warga jalan Lubuk Sawah itu, diamankan oleh Satreskoba Polres di jalan Santoso, dengan barang bukti 7 poket sabu seberat 3,6 gram.
Selain sabu, barang bukti lainnya, yakni seperangkat alat hisap, serta handphone milik pelaku.
Dari pengakuannya, dirinya harus bekerja keras mengumpulkan uang, guna dapat meminang wanita pujaan hatinya, yakni seorang janda beranak dua, yang hendak dinikahinya bulan depan.
"Saya hanya ikut kerja sama bapak, saya bantu-bantu instalasi listrik. Tapi saya sudah jualan sabu sejak tahun 2011," ungkapnya, Kamis (19/1/2017).
"Rencana bulan depan saya mau nikahi pacar saya, uang penjualan sabu ini memang untuk tambah-tambah biaya nikah," tambahnya.
Lanjut dia menjelaskan, sebelum tertangkap, dirinya sudah sempat menjual 2 poket sabu sabu, dengan harga satu poketnya senilai Rp 300 ribu. Dan rencananya, sabu lainnya akan dijual seharga Rp 200 ribu.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Belny Warlansyah menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku menyebutkan sejumlah nama yang diduga menyuplai sabu kepada pelaku, dan saat ini tengah dilacak keberadaanya.
"Dia ini termasuk dalam jaringan besar, dia sudah sebutkan nama, dan saat ini tengah kami lidik," ucapnya. (cde)