TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pangkal Pinang, kini melayani pencatatan perkawinan bagi nonmuslim.
Mereka yang melakukan perkawinan, akan dicatat berdasarkan prosedur yang berlaku di Dukcapil. Syarat yang dibutuhkan adalah kehadiran pasangan pengantin yang akan mencatatatkan perkawinan serta saki-saksi dari kedua belah pihak.
Setelah itu, maka pihak Duscakpil Pangkal Pinang akan melakukan pengumuman selama 10 hari terkait dengan permohonan pencatatan perkawinan tersebut.
Baru hari yang ke sebelas, pemohon akan mendapatkan akta perkawinan.
Dukcapil Kota Pangkalpinang juga menyiapkan satu ruangan khusus untuk pencatatan perkawinan.
Perlu diketahui 30 persen masyarakat yang tinggal di Pangkal Pinang merupakan nonmuslim.