TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kepala sekolah di Kota Kupang harus melakukan verifikasi terhadap penerima PIP sehingga sesuai dengan persyaratan PIP.
Hal itu Plt Walikota Kupang, Johanna E Lisapaly dalam jumpa pers di ruang rapat garuda, Senin (23/1/2017).
"Tapi tetap muncul isu bahwa masih banyak yang belum bisa mencairkan PIP dan kesannya pemkot menghambat. Sehingga kami melakukan koordinasi dengan kementerian dan hasilnya pada tanggal18 Januari 2017 ada surat dari kementerian untuk sekda Kota Kupang bahwa apabila tidak memenuhi syarat maka tidak boleh diberikan rekomendasi," katanya.
Lisapaly mengatakan jika ada nama nama yang tidak menenuhi syarat maka akan dikembaikan ke kementerian.
Saat ini, katanya sedang dilakukan verifikasi di tingkat sekolah dan juga untuk SMA dan SMK, dimana mulai 1 Januari ditangani oleh pemerintah provinsi NTT.
"Kami sedang melakukan verifikasi. PIP ini seluruh Indonesia saya, khawatir ada dari luar sekolah namun namanya masuk di sekolah sehingga sekolah harus verifikasi. Juga harus diperhatikan jangan sampai ada yang sudah terima." (ira)