News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polresta Denpasar Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Beracun

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi limbah cair bahan beracun dan berbahaya (B3).

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satreskrim Polresta Denpasar berhasil membongkar praktik pembuangan limbah beracun di sebuah toko gudang AKI di Jalan Buluh Indah Nomor 137 C Denpasar, Bali.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan membenarkan hal tersebut.

Terbongkarnya praktik ini bermula pada 17 Januari 2017 lalu.

Sang pemilik Rujun Agung (54) sudah ditetapkan tersangka atas kasus ini.

Kini proses hukumnya terus berjalan meski belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Baca: Polda Jabar Bantah Mengkriminalisasi Rizieq Shihab terkait Pelaporan Sukmawati

"Kami dapat informasi dan kemudian melakukan penyelidikan di wilayah itu. Dan benar adanya pembuangan limbah itu," kata Kompol Reinhard, Kamis (26/1/2017).

Reinhard menjelaskan, toko AKI itu melakukan pengangkutan, penyimpanan dan pengelolaan limbah B3 berupa aki bekas tanpa izin.

Meski penahanan tidak dilakukan, penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar akan terus mendalami pelanggaran yang dilakukan tersangka terkait pasal yang akan disangkakan.

"Kami masih mendatangkan saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup. Proses pemeriksaan masih berjalan," kata dia. (ang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini