Menurut Guntoro, yang menikmati uang hasil korupsi adalah Husri Aminudin alias Udin, yang menjadi perantara rekanan penyedia barang dan jasa. Karena itu, kata Guntoro, yang harus membayar kerugian negara itu adalah Udin.
Baca: Rektor UII Yogyakarta Dr Harsoyo Mengundurkan Diri
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, kasus ini bermula dari adanya dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan pengadaan barang di 121 sekolah dengan anggaran sebesar Rp 29 miliar di Dinas Pendidikan Lampung Tengah.
Dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang dilakukan panitia pengadaan tidak melalui tahapan sesuai Peraturan Presiden.
Panitia pengadaan tidak melakukan survei harga pasar. HPS dibuat langsung disesuaikan dengan pagu anggaran yang disediakan.
Panitia lelang memenangkan empat perusahaan yaitu PT Adybestary, CV Mitra Sandi Media, PT Gajah Sakti Citra, CV Putsel BE dengan nilai kontrak Rp11,4 miliar.
Pekerjaan belum rampung 100 persen, namun di berita acara yang ditandatangani panita proyek dinyatakan proyek sudah selesai.