News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Residivis Pencuri Tabung Gas Curi Kucing Persia Angora

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka MSA (20), pelaku pencuri seekor kucing persia angora (duduk kanan), saat rilis tersangka dan barang bukti di Mapolsek Pontianak Selatan, Sabtu (28/1/2017).

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Seekor kucing jenis persia angora bernama Muzza, akhirnya kembali ke pelukan sang pemilik, Theresia (60) warga Gang Peniti I, Jalan Imam Bonjol, Pontianak, Sabtu (28/1/2017).

Kucing Muzza berbulu warna kuning, abu-abu dan putih sempat hilang dicuri tersangka M Syahrial Aspan alias MSA (20) pada Selasa (24/1/2017) siang dari kediaman pemiliknya, Zulkarnain.

"Kronologisnya, pada pukul 12.00 WIB siang, di saat pintu rumah itu tidak terkunci, pelaku datang dan membuka pintu. Naik ke lantai dua dan melihat di situ ada kucing jenis persia angora, diambil pelaku dan dimasukkan ke dalam sweater-nya," ungkap Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Ridho Hidayat, Sabtu (28/1).

Usai berhasil mengambil Kucing Muzza, tersangka MSA dengan leluasa ke luar rumah dan ketika hendak melarikan diri, pemilik rumah mengetahui aksinya.

Saat melihat tersangka MSA berhasil kabur, pemilik rumah kemudian langsung menghubungi Polsek Pontianak Selatan.

"Pak Zulkarnain ini menghubungi kami, agar segera dilakukan penangkapan. Dengan adanya informasi itu, kami langsung turun ke TKP dan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Akhirnya tersangka bisa kami dapatkan, berikut dengan barang bukti sweater dan seekor kucing persia angora yang dicuri," papar Kapolsek.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pihaknya, tersangka MSA mengaku saat itu sedang melintas di depan rumah korban.

"Kalau dilihat dari kronologisnya, ini mungkin sudah dipelajari pelaku sebelumnya, jam berapa rumah tidak dikunci, dan yang menjadi incaran pelaku ini berupa hewan yang bernilai, itu mungkin sudah dipantaunya sejak awal," jelas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, menurut keterangan yang diperoleh pihaknya dari korban, bahwa sepekan sebelumnya korban juga sudah pernah kehilangan kucing lainnya, dan belum sempat melaporkan ke pihak kepolisian.

"Makanya dengan kejadian kedua kalinya itu, karena memang bersamaan, waktu itu dia tahu bahwa ada pelaku yang masuk ke rumah, akhirnya dia menghubungi kami untuk segera melakukan penangkapan," terangnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka MSA dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman sekitar 7 tahun penjara.

"Pelaku ini memang residivis, jadi tidak hanya kali ini melakukan pencurian, sudah sering," sambung Kapolsek.

Theresia tampak terlihat senang saat kembali memeluk Kucing Muzza miliknya di Polsek Pontianak Selatan, Sabtu (28/1). Kucing jenis angora persia tersebut, menurutnya memang bernilai cukup mahal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini