Proses pelaporan kasus ke polisi selama ini tidak akan dikenakan biaya apapun.
"Karenanya saya berharap pihak korban berkenan melaporkan kasus yang menimpanya ke polisi. Tidak usah takut, tak ada biaya kok," kata Wiraningsih.
Hal sama diungkapkan Ketua P2TP2A, Riko Wibawa. Ia menjamin korban ketika melaporkan kasusnya ke polisi tidak akan dikenakan biaya.
Bahkan pihaknya juga akan menjamin kerahasiaan dan keselamatan korban.
"Kita sudah pastikan kalau nanti dilaporkan kerahasiaan, jaminan keselamatan itu sudah ada, jangan terlalu mendengarkan omongan di luar, masak korban harus keluar uang, kami yang akan coba memberikan pendampingan," kata Riko.