Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Penilai Amdal Provinsi Jawa Tengah akan menggelar sidang penilaian adendum amdal dan RKL-RPL PT Semen Indonesia Rembang, Kamis (2/2/2017).
Sidang akan digelar di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jateng, Kompleks Diklat Provinsi Jateng, Jalan Dr Setiabudi No 201, Srondol Kulon, Banyumanik, Kota Semarang.
Masyarakat lima desa terdampak pabrik semen di Rembang, baik pro maupun kontra, akan menyaksikan sidang tersebut.
Hal itu untuk menjamin independensi dan netralitas. Termasuk juga menghadirkan tokoh, dan kepala desa setempat (Tegaldowo, Kajar, Pasucen, Kadiwono, Timbrangan).
Komisi Penilai Amdal juga mengundang dan melibatkan kelompok pemerhati lingkungan dan organisasi pemerhati semen Rembang untuk hadir.
Mereka di antaranya Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), WALHI Jawa Tengah, LP2K Kabupaten Rembang, dan LSM Semut Abang.
Selain itu juga Tim Teknis (SKPD Provinsi Jawa Tengah, SKPD Kabupaten Rembang, dan Pakar), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Camat Gunem, dan Camat Bulu.
Anggota Komisi Penilai Amdal, Dwi P Sasongko, mengungkapkan pelibatan semua unsur masyarakat guna memastikan penilaian amdal dan RKL-RPL PT SI tidak mendapat tekanan pihak mana pun.
"Masyarakat terdampak adalah anggota komisi, sehingga pendapat, saran, dan masukan, akan langsung menjadi dasar pertimbangan rekomendasi layak tidaknya izin lingkungan pabrik," kata Dwi kepada wartawan, Rabu (1/2/2017).
Adanya sidang ini lanjutan dari pengajuan kembali penilaian adendum amdal dan RKL-RPL PT SI, sekaligus respon atas keputusan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia pada 16 Januari 2017.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng, Sugeng Riyanto, menambahkan adendum amdal dan RKL-RPL adalah dokumen yang memuat kewajiban-kewajiban serta komitmen perusahaan dalam melindungi lingkungan hidup.
Hal ini berarti usaha dan kegiatan perusahaan harus dapat menjamin kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup sekitar.
Maka pihaknya memasukkan sebanyak mungkin pendapat masyarakat baik yang terdampak langsung maupun para pemerhati lingkungan.
Pengumuman diajukannya permohonan izin lingkungan PT SI telah diunggah di laman resmi Pemprov Jateng yakni www.jatengprov.go.id. Serta memasang pengumuman di lokasi rencana usaha dan tempat-tempat lainnya yang mudah dijangkau oleh masyarakat terdampak.
"Kami memasang pengumuman itu dengan harapan ada saran, pendapat dan tanggapan yang disampaikan ke Kepala Desa setempat dan Komisi Penilai Amdal Provinsi Jawa Tengah," jelas dia.