TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang perwira menengah Polda Lampung berpangkat Ajun Komisaris Besar berinisial FI digerebek saat bersama seorang polisi wanita (polwan) Inspektur Dua berinisial AN, di Hotel Pop, Senin (30/1/2017) sekitar pukul 11.30 WIB.
Penggerebekan dilakukan oleh suami AN, yang juga anggota polisi Inspektur Dua berinisial D.
D menggerebek istrinya didampingi anggota Provost Polda Lampung.
Pada saat digerebek, FI dalam keadaan tak berbusana yang ditutupi selimut. Sedangkan AN masih mengenakan pakaian.
Adanya penggerebekan ini diungkapkan kerabat DO berinisial AS.
AS mengatakan, keponakannya sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Propam dan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan pasal perzinahan.
Wakapolda Lampung Brigjen Bonifasius Tamboi, saat dihubungi Tribun, tidak membantah maupun membenarkan peristiwa tersebut.
"Saya no comment-lah soal itu. Pokoknya no comment, saya tidak mau berkomentar soal itu," kata pria yang akrab disapa Boni ini.
Saat ditanya laporan Ipda D, suami dari AN, ke Polda Lampung pada Senin lalu, Boni mengaku proses hukum terhadap laporan tersebut tetap berjalan.
"Laporan tetap diproses, dan masih berjalan," pungkas Boni.
Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Heri Sumarji, yang ditemui di Polda Lampung, juga enggan berkomentar perihal laporan dugaan perzinahan AN dengan perwira menengah Polda.
"Saya tidak mau berkomentar, saya lagi puasa berkomentar," ujarnya berseloroh.
Ketika ditanyakan tentang proses laporan tersebut, Heri memastikan, proses hukum atas laporan tersebut akan tetap berjalan.
"Ya tetap kita proses laporan itu," tegasnya.