Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tertangkapnya Andi Salim (53), narapidana kasus narkotika karena menyimpan 91 butir pil ekstasi di dalam Lapas Tanjung Gusta Medan membuat petugas kepolisian harus bekerja keras untuk mengungkap jaringan lainnya di dalam lapas.
Guna menangkap sindikat Andi, polisi saat ini memeriksa sejumlah saksi termasuk sipir lapas.
"Untuk dugaan keterlibatan napi lain, kami masih berupaya melakukan pengembangan. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik," kata Kapolsekta Helvetia, Kompol Hendra ET, Senin (6/2/2017).
Hendra mengatakan, tersangka Andi yang sebelumnya divonis 8 tahun penjara ini diserahkan pihak lapas setelah kedapatan menyimpan ekstasi dan alat pencetaknya pada Jumat (3/2/2017).
Diduga, peredaran ekstasi ini melibatkan orang dekat Andi.
Baca: Polda Metro Jaya Tak Kesulitan Ungkap Kasus Chat Pornografi Diduga Firza hingga Tuntas
"Semua informasi yang kami terima akan terus dikembangkan untuk mencari tahu siapa saja yang terlibat. Apakah dalam peredaran ini, ada diduga melibatkan orang dekat Andi," ungkap Hendra.
Akibat penangkapan ini, Kepala Lapas Tanjung Gusta Medan, Toga Effendi dicopot dari jabatannya. Toga dianggap tidak mampu mengawasi dan membina tahanan yang terlibat kasus narkotika ini.
Selain karena masalah Andi, Toga juga disebut-sebut dicopot lantaran membiarkan napi lain berkeliaran di luar lapas tanpa pengawalan.
Salah satu napi akhirnya ditangkap kembali BNN saat berada di rumah sakit dengan alasan berobat. (ray/tribun-medan.com)