Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Arfan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Seratus ribu lebih kendaraan bermotor di Kalimantan Utara tak akan lagi menggunakan pelat nomor KT dan akan diganti menjadi KU.
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Safaruddin telah mengeluarkan Peraturan Kapolda perihal sistem penomoran kendaraan bermotor di Kalimantan Utara dengan kode KU.
Diketahui sedikitnya ada delapan tipe kendaraan bermotor yang akan berubah kode yaitu sedan, jip, minibus, bus, pikap, truk, alat berat, dan sepeda motor. Dari semua tipe dikelompokkan menjadi pelat hitam, kuning, dan merah.
Ronny, Kepala Bidang Pajak pada Badan Pajak dan Retribusi Kaltara menjelaskan kendaraan pelat hitam atau kendaraan pribadi bakal mendominasi pergantian pelat.
Jumlah kendaraan bermotor pelat hitam di Kaltara mencapai 117.676 unit per 2016. Kabupaten Nunukan merupakan daerah terbanyak kendaraan berpelat hitam di mana jumlahnya mencapai 47.030 unit.
Sementara kendaraan pelat merah milik pemerintah mencapai 79.976 unit. Kota Tarakan memiliki kendaraan pelat merah terbanyak dengan jumlah 2.245 unit. Disusul Kabupaten Bulungan 1.946 unit.
Sedangkan kendaraan berpelat kuning jumlahnya di Kaltara mencapai 3.423 unit.
"Data ini diambil dari data base potensi pajak tahun 2016. Kami yakin tentu ada penambahan di tahun 2017 ini, tapi tidak terlalu signifikan," ujar Ronny kepada Tribun Kaltim, Selasa (7/2/2017).
Jumlah total kendaraan mencapai 130.673 unit. Nunukan sebagai daerah dengan jumlah kendaraan bermotor terbanyak yakni 50.453 unit, disusul Tarakan 31.528 unit, Bulungan 27.570 unit, Malinau 20.794 unit, dan Tana Tidung 328 unit.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kaltara H Busriansyah mengatakan pemberlakukan pelat kendaraan berkode KU dimulai pada Maret 2017.
"Misalnya, ada masyarakat yang pelat nomornya sudah mati, ketika meminta pelat nomor baru, langsung dialihkan menjadi KU. Pelat yang masih hidup, bisa menunggu sampai mati dulu, bisa juga langsung meminta ganti kode jadi KU," ucap Busriansyah ditemui terpisah.
Penerapan pelat kode baru rencananya akan diputus pada Rabu (8/2/2017) melalui rapat bersama jajaran Dinas Perhubungan Kabupaten atau Kota di Kaltara.
"Jika semua setuju, maka draf keputusan mengenai sistem penomoran kendaraan bermotor di Kalimantan Utara akan diputuskan oleh Kapolda Kaltim," sebut dia.