Di sana Wira menghajar Erik habis-habisan.
Erik yang tidak berdaya sempat berteriak namun teriakan itu tidak membuat Wira menghentikan pukulan dan tikamanya.
"Sama besi itu saya pukul kepalanya, kemudian saya tusuk ke dadanya. Sampai dia tidak bisa berdiri. Kemudian saya tinggalkan," terangnya.
Setelah menghajar Erik secara membabi buta, ia menenteng besi tersebut sambil keluar dan menuju perumahan Happy Garden tempat sodaranya.
Disanalah Erik diamankan oleh pihak kepolisian.
"Memang saya sudah niat hendak membunuhnya. Karena saya sakit hati sudah diomongin yang bukan-bukan kepada teman-teman yang lain," tegasnya.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, selama diperiksa Wira sangat koperatif.
Dia mengakui semua perbuatannya dan dilatarbelakangi rasa sakit hati kepada korban.
Baca: Di Lingkungan Pasar Jodoh, Korban Pembunuhan Ini Dikenal Baik
"Dia mengakui semua perbuatanya, dan kita amankan dia kawasan Happy Garden. Sejauh ini motifnya memang dendam," sebut Putu.
Belum diketahui pasti luka dibagian mana yang menyebabkan Erik tewas. Karena belum ada hasil visum secara resmi yang didapatkan pihak kepolisian.
"Yang jelas ada luka benda tumpul dibagian kepala belakang, dua luka tusukan di dada kiri dan beberapa sayatan dibagian lengan. Untuk luka yang mana mengakibatkan kematian korban, kita blum bisa simpulkan karena belum ada rekap medis dari rumah sakit," tegasnya.
Akibat perbuatan tersebut Wira dikenakan pasal 338 Jo 340 tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman mati. (Koe)