Laporan Wartawam Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Petugas gabungan Lapas, Polres Pekalongan Kota, dan Rutan Pekalingan, menemukan benda terlarang seperti handphone dan senjata tajam saat razia di Lapas Kelas IIA Pekalongan, Rabu (8/2/2017) malam.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekalongan, M Hilal, mengatakan, kuat dugaan handohone dan senjata tajam itu dimasukkan melalui cara dilempar dari luar lapas.
"Sisi kiri dan kanan lapas memang bisa diakses warga. Kemungkinan dilempar dari luar," kata Hilal.
Napi yang ditemukan menyimpan benda terlarang seperti handphone dan senjata tajam akan diperiksa.
Para napi itu juga akan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Akan dipindahkan ke sel tersendiri. Selain itu juga mendapaf register F dimana mereka tidak mendapat hak seperti remisi dan sebagainya selama setahun," katanya.
Terkait pengakuan dari pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap di Kota Semarang, Hilal mengatakan telah memeriksa 78 napi namun belum menemukan indikasi keterlibatan napi Lapas Pekalongan.
"Sudah kami periksa tapi belum ada indikasi. Memang pengakuannya (pengedar narkoba yang ditangkap di Semarang) dipasok oleh napi sini. Kami minta data lengkapnya agar mudah kami lacak," katanya.