News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Honorer Terminal Weru Ditangkap Lakukan Pungli Perpanjangan KIR

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Saber Pungli Kabupaten Cirebon menangkap O di kediamannya di Desa Weru Lor Sabtu (11/2/2017) pukul 13.30 WIB. O tertangkap tangan sedang melakukan praktik pungli untuk perpanjangan KIR angkutan umum.

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Tim Saber Pungli Kabupaten Cirebon menangkap seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli). Pria yang belakangan diketahui berinisal O itu tertangkap tangan sedang melakukan praktik pungli untuk perpanjangan KIR angkutan umum.

Informasi yang dihimpun, Tim Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku pungli yang beraksi Terminal Weru, Kabupaten Cirebon, Sabtu (11/2/2017).

O yang belakangan diketahui pegawai honorer di Terminal Weru ditangkap di kediamannya di Desa Weru Lor pukul 13.30 WIB.

"Pada saat penangkapan telah terjadi penyerahan buku KIR dari pelaku kepada korbannya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (212/2/2017).

Dikatakan Yusri, O diduga calo yang menjalankan praktik punglinya dengan memungut sejumlah uang kepada pemohon perpanjaangan buku KIR maupun pembuatan buku KIR.

Dalam praktiknya O mengaku bisa melakukan kedua hal tersebut tanpa harus menghadirkan kendaraan yang akan diuji.

"Ia memberikan tarif untuk setiap pengajuan. Tarifnya bervariasi," kata Yusri.

Diaktakan Yusri, O tak hanya mengurus buku KIR kendaraan yang berasal dari cirebon saja, dari luar daerah juga dapat dibuatkan tanpa harus membawa kendaraan tersebut.

Adapun pemohon perpanjangan KIR, kata dia, dimintai uang sebesar Rp 350 ribu, sedangkan untuk pembuatan buku KIR baru dimintai uang sebesar Rp 900 ribu.

"Kasus pungli ini masih dikembangkan tim," kata Yusri seraya menyebut korban diduga lebih dari satu orang.

Adapun barang bukti yang disita antara lain, dua buah buku KIR, uang tunai Rp 600 ribu, stiker masa uji berlaku kendaraan, dua buah plat nomor kendaraan, dan materai.

Penyidik, lanjut Yusri, kini masih melakukan pemeriksaan terhadap O untuk mengungkap praktik pungli yang dilakukannya.

"Praktik pungli ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan," kata Yusri. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini