Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua tersangka pengedar tembakau gorilla yakni Agung Riki dan Wisnu.
Agung mengaku baru tiga kali memesan tembakau gorilla dari Wisnu.
“Saya dapat kontak Line Wisnu dari teman saya HR,” ujar Agung, Senin (23/2/2017).
Agung memesan tembakau gorilla seharga Rp 250 ribu lewat aplikasi line lalu dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman barang.
Tembakau gorilla itu lalu dipecah Agung menjadi lintingan dan setiap paketnya dijadikan 18 linting.
Tiga linting tembakau gorilla dijual Agung seharga Rp 100 ribu sehingga keuntungan yang didapat Agung sebesar Rp 350 ribu.
Menurut Agung peminat tembakau gorilla di Lampung masih sedikit karena belum banyak yang tahu.
“Saya menjualnya ke teman-teman saja dari mulut ke mulut,” tutur Agung.