Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Inhil sukses dalam pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu antar provini melalui penyamaran.
Empat orang lelaki dibekuk dengan barang bukti 75 gram narkoba sabu-sabu.
Keempatnya yakni HA alias PU (46) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir, F alias A (43) dan AS (43) keduanya warga Kelurahan Tungkal Dua Kecamatan Tungkal Hilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, serta R (19) warga Sungai Ayam Kecamatan Karimun Kabupaten Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung mengkonfirmasi, pengungkapan dilakukan di kamar salah satu wisma di Tembilahan, Minggu (12/2/2017) sore.
Dikatakan Dolifar usaha polisi cukup sabar untuk bisa meringkus para tersangka berikut dengan barang bukti sabu-sabu.
Berawal dari informasi bisnis narkoba yang dijalankan tersangka HA.
Dari informasi tersebut Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan memancing tersangka keluar dari persembunyiannya dengan barang bukti sabu-sabu.
Pada Sabtu (11/2/2017) polisi sudah menjalin komunikasi dengan tersangka HA.
Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tersangka HA tidak memberikan respon.
Polisi tidak mau menyerah dan terus mengupayakan agar tersangka membuka komunikasi.
Barulah pada Sabtu (11/2/2017) tersangka HA menghubungi polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Lewat komunikasi tersebut selanjutnya dilakukan transaksi narkoba.
Polisi menawarkan uang Rp 115 juta untuk bisa mendapatkan narkoba sesuai dengan paket sabu-sabu seberat 100 gram.
Tersangka AH yang masuk dalam pancingan polisi kemudian berangkat dari Kuala Enok ke Tembilahan.
Pertemuan dan transaksi direncanakan di dalam kamar salah satu wisma di Jalan M Boya.
Sampai di Tembilahan, tersangka kemudian menghubungi polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Tersangka HA pun dijemput di pelabuhan dan diajak ke wisma untuk ditunjukkan uang pembelian sabu-sabu.
Setelah diperlihatkan uang, tersangka HA kemudian menghubungi bos (bandar) yang berada di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau berinisial A.
Disebutkan A akan segera mengirim barang (sabu) tersebut.
Pada Minggu pukul 14.00 WIB datang seorang lelaki dan masuk ke dalam kamar di wisma tersebut dengan mengantarkan sabu-sabu.
Setelah sabu-sabu sampai di tangan, tersangka AH dan polisi yang menyamar pembeli kemudian beranjak ke wisma dan masuk ke salah satu kamar yang memang sudah diset untuk lokasi penggerebekan dan pemeriksaan tersangka.
Tim Opsnal Res Narkoba yang dipimpin Kasatres kemudian melakukan penangkapan pada tersangka HA dan AS.
Sedangkan lelaki yang tadi mengantar sabu-sabu diringkus polisi di parkiran wisma.
Setelah seluruhnya berhasil diamankan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan.
Satu paket sabu-sabu seberat 7,5 gram berhasil di dapatkan.
Polisi kemudian juga mengamankan beberapa unit handphone.
"Seluruh tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut di Mapolres," kata Kapolsek Dolifar Manurung, Senin (13/2/2017).
Para tersangka diketahui pengedar narkoba antar provinsi.
Polisi terus mengembangkan pengungkapan tersebut untuk mengetahui pemasoknya.