Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dony Indra Ramadhan
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat masih akan melengkapi berkas perkara Rizieq Shihab.
Rizieq disangka dalam kasus pelecehan Pancasila dan pencemaran nama baik Sukarno atas laporan Sukmawati Soekarnoputri. Pelengkapan berkas agar penyidik bisa segera melimpahkannya ke kejaksaan.
Baca: Penyidik Polda Jabar Tunggu Rizieq Sodorkan Nama Para Saksi
Baca: Rizieq Shihab Lancar Jelaskan Pancasila Kepada Penyidik, Tanpa Tekanan
Baca: Diperiksa Penyidik, Rizieq Shihab Anggap Ikut Ujian Tesis
"Kami melengkapi berkas acara pemeriksaan dahulu, ini sedang dikaji lebih dalam oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus pada Selasa (14/2/2017).
Kemarin Rizieq memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Sukarno.
Penyidik menjerat Rizieq Pasal 154 A tentang penistaan lambang negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik.